Monday, January 1, 2018

#HappyNisaNigzDay - Mengurus Surat Nikah Sendiri: SUKSES!

Biasanya part ini adalah part yang banyak diserahkan calon pengantin ke orang tuanya, lalu orang tuanya menyerahkan ke orang lain yang bisa membantu mengerjakan part ini alias calo, wkwk. Soalnya kalo dirunut, memang agak rumit dan banyak sih alurnya, dan rata-rata harus dikerjakan di hari kerja. Tapi ternyata ngurusin sendiri gak terlalu ribet kok!

Berikut saya bagikan pengalaman saya mengurus surat nikah sendiri. Akan tetapi, mohon dicatat bahwa alur di tiap daerah bisa berbeda lho tergantung kebijakan, jadi supaya lebih fix kalian bisa telepon dulu ke masing-masing instansi atau tanya teman yang pernah mengurus berkas di daerah yang sama dengan kalian. Di sini, saya tinggal di kecamatan Bekasi Barat - Bekasi, Mas J walau tinggalnya satu kecamatan sama saya tapi datanya masih ikut kakak di kecamatan Pamulang - Tangerang Selatan dan insya Allah kami akan menikah di suatu tempat yang masuk ke kecamatan Duren Sawit - Jakarta Timur. 3 propinsi berbeda, sis!

Saya mulai mengurus berkas ini di H-3 bulan pernikahan. Sungguh pemalas memang, lamaran udah dari tengah tahun masa ngurus berkas (part paling penting dalam sebuah pernikahan! Emang mau kalo ga diakui negara? Wkwk) malah ngurusnya mepet-mepet :/

STEP 1
Mengurus surat pengantar numpang nikah ke RT dan RW
Ini masing-masing harus melakukan ya, baik si CPW dan CPP, di daerahnya masing-masing. Cukup bawa fotokopi KTP dan KK saja untuk verifikasi data. Alurnya ke rumah Pak Sekretaris RT, lalu ke rumah Pak RT minta cap dan tanda tangan, lalu ke kantor RW minta tanda tangan dan cap. Cincay, 1 hari kelar, di hari Minggu pula jadi gak perlu cuti.Biaya: di RT free, di RW administrasi seikhlasnya dimasukin ke kotak amal

STEP 2
Mengurus berkas N1, N2 dan N4 ke kelurahan
Surat apa iniii? Jadi sebelum ke KUA, kita harus ke kelurahan dulu. Tentunya masing-masing harus melakukan, baik si CPW dan CPP, di daerahnya masing-masing. Berikut pengertian surat-surat di atas:
N1: Surat Keterangan untuk Nikah
N2: Surat Keterangan Asal Usul
N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua

Ketika saya ke kelurahan saya (Kelurahan Kotabaru), syaratnya sbb:
1. Surat Pengantar RT RW
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Materai Rp. 6.000,-
5. Fotokopi Tanda Lunas PBB tahun berjalan
6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (untuk yang salah satu atau kedua orang tuanya sudah berpulang, dalam kasus ini Ayah saya)

Sedangkan pas Mas J ke kelurahannya (Kelurahan Benda Baru), mesti bawa copy akte kelahiran dan ijazah terakhir juga.
Nanti di sana kita akan diminta mengisi Surat Pernyataan kalau kita belum menikah, dan wajib ditandatangani saksi+dilampirkan copy KTP-nya (boleh kakak/adik/om/tante dll). Memang agak ribet sih, jadi bolak-balik kalo kebetulan pergi sendiri. Jadi baiknya bisa disiapkan dahulu aja semua, bisa telepon kelurahan dulu.
Prosesnya cukup cepat, kebetulan antrian di kelurahan cuma sedikit. Dan biayanya FREE! Ku senaaang sekali, kelurahannya pun bersih, banyak petugas yang baik dan tertib.

STEP 3
Mengurus Surat Numpang Nikah ke KUA asal
Berhubung saya mau numpang nikah di daerah Duren Sawit, maka saya harus mengurus Surat Numpang Nikah dari KUA Bekasi Barat yang ditujukan ke KUA Duren Sawit. Syaratnya sbb (di pihak CPP pun sama):
1. N1, N2 dan N4 asli + copy
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi KTP

Prosesnya juga cukup cepat karena antrian cuma sedikit. Di sini pun ada biaya administrasi seikhlasnya saja. Nanti dari sini kita akan dapat selembar Surat Pengantar KUA + N1 N2 N4 asli yang harus kita bawa ke KUA tujuan.

STEP 4
Mengurus persyaratan pernikahan di KUA tujuan
Setelah saya dan mas J sama-sama memiliki Surat Rekomendasi + N1 N2 N4 dari KUA Asal, langsunglah kami capcus ke KUA tujuan --> KUA Duren Sawit! Syarat yang harus kita bawa (CPP dan CPW harus bawa data masing-masing) sbb:
1. Surat Pengantar KUA asal
2. N1, N2 dan N4 asli + copy
3. Fotokopi KTP dan KK
4. Pas foto 2x3 4 lembar dan 4x6 1 lembar (latar harus sama, boleh merah/biru)
5. Fotokopi KTP orangtua/wali (karena Ayah saya sudah berpulang jadi saya diwalikan Adik saya)
6. Fotokopi KTP saksi nikah (kalau sudah ada, kalau belum gapapa nyusul maksimal H-1 minggu acara)
7. Materai Rp. 6.000,- untuk Surat Pernyataan Belum Menikah

Sampai sana, kami langsung mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas, lalu dipanggil masuk ke sebuah ruangan untuk verifikasi data (mahar juga ditanyain lho) dan penyerahan berkas yang belum lengkap dan difoto untuk arsip mereka. Alhamdulillah, tanggal dan waktu yang kami inginkan masih kosong, jadi langsung dapat penghulu dan gak 'rebutan jam' dengan orang lain hihi. Setelah semua berkas masuk, kami diberi selembar kertas yang bisa kami bawa pulang untuk dicek lagi ejaan dan penulisan, kalau ada yang salah bisa langsung diperbaiki dan revisinya diserahkan maksimal H-1 minggu acara karena data ini menjadi patokan untuk Buku Nikah. Setelah booking tanggal di bagian administrasi, kami diajak ke ruang penghulu untuk verifikasi data lagi dan booking tanggal di buku penghulunya.

Berhubung kami datang mepet akhir Desember 2017, maka petugas KUA menyarankan kami kembali lagi tahun 2018 maksimal H-1 minggu acara untuk bayar setoran Rp. 600.000 (karena mau menikah di luar KUA dan weekend), sekaligus suscatin alias kursus calon pengantin (jadwalnya akan diberitahu kemudian). Jadi post ini akan diupdate lagi setelah kami bayar dan ikut suscatin ya, wait for it!

Total biaya yang dibutuhkan:
1. RT: Rp. 0,-
2. RW: Rp. seikhlasnya 
3. Kelurahan: Rp. 0,-
4. KUA Asal: Rp. seikhlasnya
5. KUA Tujuan: Rp. 600.000,- untuk setoran
6. Plus biaya GoJek untuk menuju ke semua lokasi tersebut
7. Plus biaya jajan di sekitar lokasi tersebut wkwkwk

Tips!
1. Siapkan dokumen asli dan fotokopi yang banyak, terutama KTP dan KK. Kalau saya, semua dokumen di atas saya copy jadi punya arsipnya setelah semua diserahkan ke KUA. Pas foto juga bisa disiapkan yang banyak, buat jaga-jaga juga.
2. Sediakan waktu yang cukup. Rata-rata kantor pemerintahan buka pukul 08.00-16.00 WIB, jadi kalau bisa izin setengah hari atau cuti saja. Karena kantor saya di outlet mall yang mana memberlakukan 3 shift, jadi saya gak perlu ijin/cuti, tinggal geser shift saja alhamdulillah
3.Siapkan uang pecahan Rp. 10.000,- dan Rp. 20.000,- yang cukup

Semoga membantu ya, wahai para CPP dan CPW! Semangat!

4 comments:

  1. Alhamdulillah sy di Tuban dulu nggak seribet ini, RT/RW ndak perlu verifikasi dll. Karena memang tiap hari ketemu. Trus ke kelurahan jg ndak perlu macem2 duduk manis saja trus ada berkas yg harus dibawa ke KUA, karena sy satu provinsi dan satu kabupaten kali ya. Satu hari kerja beres dan gratis kecuali yg KUA bayar 600rb.

    Emang cerita nikahan selalu menarik. :-)

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. Thanks infonya. Oiya bicara persiapan pernikahan, ada juga loh hal penting yang harus dibicarakan dengan pasangan sebelum membina bahtera rumah tangga. Tentu saja terkait keuangan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya konflik di kemudian hari. Cek disini ya man teman: Penting, masalah keuangan yang harus dibicarakan dengan pasangan sebelum menikah

    ReplyDelete